KASUS PENCURIAN SENDAL JEPIT (AAL) BOCAH 15 TAHUN DIVONIS BERSALAH KPAI Desak Kepolisian Kembalikan Aal Dikembalikan Orang Tuanya

Wednesday

Cara Tepat Berjualan Online dan Beromset Ratusan Juta Per Bulan!
AKHIRNYA SAYA BERHENTI KERJA!


KASUS PENCURIAN SENDAL JEPIT (AAL) BOCAH 15 TAHUN DIVONIS BERSALAH KPAI Desak Kepolisian Kembalikan Aal Dikembalikan Orang Tuanya. AAL bocah (15) yang diduga sebagai pelaku pencurian sendal jepit akhirnya divonis bersalah dan dihukum dikembalikan kepada orang tuanya. Sidang vonis AAL dilakukan hari ini Rabu (4/1/2011) sekira pukul 19.30 WITA di Pengadilan Negeri Palu. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad saat dihubungi okezone, Rabu (4/1/2011). HONDA CBR600F TERBARU DESAIN GAGAH SPORTY 2012 Harga Spesifikasi Motor Honda CBR600F Terbaru 2012.

Dia menambahkan, awalnya AAL dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum AAL dituntut dengan ancaman lima tahun. "362 KUHP itu hukumannya sehari sampai 5 tahun dan setelah divonis dengan mengedepankan hati nurani, AAL akhirnya divonis dipulangkan kepada orang tuanya dan barang buktinya dimusnahkan," jelasnya

Kendati AAL sendiri mendapatkan banyak perhatian, Noor membantah jika Jaksa Penuntut Umum
mendapatkan tekanan karena itu.

"Bukan (karena tekanan), jaksa kan sudah tahu aturan mainnya. Tentunya Jaksa mengedepankan hati nurani, fakta-fakta persidangan, karena pelakunya adalah anak-anak, alasan kenapa dia mencuri, toh barang buktinya juga tak terlalu besar dan itu yang jadi pertimbangan," terangnya.

Dia menambahkan, vonis ini masih belum permanen. Dia mengatakan jika masih ada upaya hukum yang dilakukan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum untuk melakukan upaya banding.

"Kalau nantinya ada upaya hukum, ada banding dari jaksa berarti masih dilanjutkan. Makanya kita lihat perkembangannya dan ini kan ada waktu seminggu lagi," terangnya.
Ketua DPR Marzuki Ali menyesalkan tuntutan hukuman lima tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim kepada AAL, yang didakwa mencuri sandal milik anggota Polisi.

“Kasus anak mencuri sandal saja dituntut lima tahun penjara? Dimana hati nuraninya. Saya pernah bertanya kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), saat ada kasus seorang kepala sekolah dihukum empat tahun penjara karena menggunakan uang sekolah untuk membayar wisuda anaknya, dia dijerat dengan pasal yang sama dengan kasus korupsi. Pa bedanya dengan hukuman bagi koruptor yang nilainya miliaran rupiah?,”jelas Marzuki dihadapan sekitar 900-an guru dan kepala sekolah di Kota Solo, dalam Seminar Meningkatkan Peran Strategis Guru dalam Pendidikan Karakter Bangsa di Balai Kota, Solo, Rabu (4/1/2012).

Menurut Marzuk Ali, saat ini banyak warga Indonesia saat ini dinilai tidak lagi memiliki hati nurani dan tidak memiliki karakter. Bahkan cenderung menjadi bangsa yang beringas.

Dari berbagai kasus yang terjadi saat ini, menurut Marzuki, hal ini disebabkan karena semakin banyak rakyat Indonesia tidak memiliki hati nurani, hal ini merupakan peninggalan pendidikan pada jaman sebelumnya. Untuk itu dibutuhkan pendidikan karakter yang dimulai dari yang paling dasar.

“Saat ini juga sudah kehilangan sosok keteladanan, disinilah peran guru untuk membentuk karakter bangsa melalui pendidikan berkarakter,” ujarnya.okezone.com

KASUS PENCURIAN SENDAL JEPIT (AAL) BOCAH 15 TAHUN DIVONIS BERSALAH KPAI Desak Kepolisian Kembalikan Aal Dikembalikan Orang Tuanya,  Marzuki Alie Sesalkan Proses Hukum AAL, Jaksa Penuntut AAL Diminta Kedepankan Hati Nurani, SBY Pantau Kasus Pencurian Sandal, Kak Seto Dampingi AAL di Sidang Pencurian Sandal,  Dua Polisi Bantah Pukul Bocah Pencuri Sandal Jepit, Komnas Anak Minta Hakim Hentikan Kasus AAL
Baju Muslim Murah Berkualitas
Get paid To Promote at any Location

Read more...

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Blog Archive

Popular Posts

  © Blogger template by Ourblogtemplates.com 2011-2012

Back to TOP